Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru 2 DPO Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Bekasi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |17:32 WIB
Polisi Buru 2 DPO Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Bekasi
Polisi tangkap sindikat pembobol rumah kosong di Bekasi. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

"Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement