BENGKULU - Perjalanan dinas puluhan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2020, dianggap tidak salah, meskipun pada saat itu tengah di masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).
Namun, kata Nandar, dalam perjalanan dinas tersebut hanya kepatuhan dan efesiensi. Sebab dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, tidak menyebutkan adanya kerugian.
"Tidak ada salah dalam perjalanan dinas itu. Tinggal lagi kepatutan dan efesiensi. BPK tidak ada menyebutkan kerugian negara," kata Nandar.
Baca Juga: Anggota DPRD Bengkulu Dinas Keluar Daerah 1.241 Kali saat Pandemi, Habiskan Rp28 Miliar
Dalam hal ini, lanjut Nandar, perlu diperbaiki tentang efesiensi dan efektifitasnya. Sehingga kedepannya agar mempertimbangkan kepatutan dan kepatuhan dari LHP LKPD.
Sementara untuk biaya 30 persen, lanjut Nandar, biaya 30 persen setiap daerah tidak sama. Sehingga hal tersebut disesuaikan dengan daerah yang dilakukan perjalanan dinas anggota dewan.
SPj 30 persen, kata Nandar, disampaikan ke sekretariat dewan setelah mereka melakukan perjalanan. Di mana mereka melampirkan bukti-bukti perjalanan. Mulai dari tiket, penginapan, transfortasi serta lainnya.
"Rata-rata standar setiap daerah itu tidak sama," jelas Nandar.