Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ardhito Pramono Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |11:44 WIB
Ardhito Pramono Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Ardhito Pramono tersandung kasus narkoba. (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

Seperti diketahui, dalam kasus ini Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.

Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement