Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Tronton Resmi Ditetapkan Tersangka

Mukmin Azis , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |14:40 WIB
Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Tronton Resmi Ditetapkan Tersangka
Petugas evakuasi truk tronton yang kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Foto: Mukmin Azis)
A
A
A

BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan sopir truk tronton MT (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 4 warga di kawasan Muara Rapak pada Jumat (21/1/2022).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan terjadi akibat rem truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami blong.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Akibat Rem Blong, Pengamat: Itu Masalah Klasik

Satlantas Polresta Balikpapan langsung melakukan olah TKP pasca kecelakaan maut yang melibatkan 12 motor dan 6 unit mobil di simpang Muara Rapak Balikpapan.

Dari hasil olah TKP itulah, pihak kepolisian menetapkan sopir truk berinisial MT sebagai tersangka. Sebelumnya polisi juga sudah melakukan pemeriksaan tes urine dan kondisi kejiwaan sang sopir.

Dari hasil olah TKP kecelakaan terjadi akibat rem truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami blong. "Ditetapkan tersangka," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Kesaksian Sopir Truk Kontainer Setelah Tabrak Puluhan Kendaraan di Balikpapan

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan proses evakuasi body kendaraan truk penyebab kecelakaan menggunakan crane.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement