BENGKULU - Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pria berinisial IT (27), warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan rudapaksa terhadap anak berusia 10 tahun itu dilakukan terduga pelaku di salah satu teras masjid di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap
Korban, kata Malau, diiming-iming uang Rp1000 dan mengancam bocah yang masih berusia 10 tahun tersebut untuk menuruti kemauan pria pengangguran itu.
"Korban mengiming-iming korban dengan uang Rp1000, dan mengancam korban untuk menuruti kemauan niiat jahat pelaku," kata Malau, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).