Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah kita mendapatkan informasi terkait pelaku, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Thehok, Jambi Selatan," katanya, Sabtu (22/1/2022).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, sebutnya, berupa satu unit mobil jenis Triton warna silver BG 8323 BI dalam keadaan pintunya terlepas dan kaca mobil pecah, dan Visum et Revertum.
"Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 359 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Fajar menambahkan, saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.