SEOUL - Pemerintah Iran akan mendapatkan kembali hak suaranya di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Korea Selatan membayar tunggakan iuran Tehran ke badan dunia itu.
Dana untuk pembayaran tunggakan sebesar USD18 juta (Rp258 miliar) itu diambil dari aset Iran yang dibekukan di Korsel.
BACA JUGA: Dua Tahun Pembunuhan Jenderal Soleimani, Iran Desak PBB Ambil Langkah Hukum Terhadap AS
Iran sebelumnya mendapatkan lagi hak suaranya di PBB pada Juni setelah ada pembayaran serupa.
Namun, negara itu bulan lalu mengatakan kehilangan haknya lagi karena gagal melunasi tagihan sebagai akibat dari sanksi-sanksi oleh Amerika Serikat (AS).
Pencairan dana Iran yang dibekukan memerlukan izin dari AS
AS dan sekutunya di Eropa mengatakan hanya tersisa beberapa pekan lagi untuk menyelamatkan perjanjian nuklir 2015 dengan Iran.
Saat dipimpin Donald Trump, AS keluar dari perjanjian itu pada 2018, lalu kembali menjatuhkan sanksi kepada Iran.
BACA JUGA: PBB Kutuk Serangan Udara Koalisi Arab Saudi ke Yaman
Iran kemudian melanggar banyak pembatasan nuklir yang disepakati dalam perjanjian itu.
"Korsel pada Jumat (21/1/2022) menyelesaikan pembayaran tagihan Iran di PBB sekitar USD18 juta dengan dana Iran yang dibekukan di Korea Selatan, lewat kerja sama aktif dengan badan-badan terkait seperti Pengendalian Aset di Departemen Keuangan AS dan Sekretariat PBB," kata kementerian keuangan Korsel dalam pernyataan.