JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean telah lengkap atau P-21.
"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengungkapkan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, nantinya Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Proses pelimpahan tahap II tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti dengan persiapan Ferdinand Hutahaean segera diadili dalam proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
"Dan akan dilimpahkan tahap kedua," ujar Ramadhan dengan tak memberikan kepastian pelimpahan tahap II itu.
Disisi lain, Ramadhan menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Ferdinand Hutahaean.