Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa 11 Saksi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Antara , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |16:48 WIB
Polisi Periksa 11 Saksi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Kerangkeng di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan kerangkeng manusia sebagai tempat binaan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan modern.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu.

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, BNN: Tak Penuhi Standar Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan tempat binaan di rumah bekas bupati Langkat.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tak Diupah, Hanya Diberi Makan

Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu Hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement