Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |09:38 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)
A
A
A

Ia mengungkapkan, terkait penanganan tindak pidana korupsi, pada 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Di sisi lain, Sigit menyampaikan, pada sepanjang 2021, Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.

Hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan, dan uang palsu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement