Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Bukti Komitmen Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |14:17 WIB
Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Bukti Komitmen Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong adalah bukti nyata komitmen Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, kejahatan pencucian uang, kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Menurut Ngabalin, perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi.

"Dalam catatan sejarah untuk pertama kali keberanian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membuktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba adalagi yang mau main-main dengan melakukan Tipikor di negeri ini," kata Ngabalin.

Baca juga: Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Bintan, Ini Penjelasan Istana

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Dalam pertemuan tersebut turut disepakati perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Perjanjian tersebut untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Baca juga: Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Permudah Tangkap Koruptor

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement