Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba Angkut 17 Kg Ganja

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |14:21 WIB
Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba Angkut 17 Kg Ganja
Polres Depok tangkap kurir narkoba angkut 17 Kg ganja. (Foto: Carlos Roy)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dua buah timbangan untuk memecah dan mensortir paket ganja.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement