Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Home Industri Obat Keras Ilegal

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |15:22 WIB
 Polisi Gerebek <i>Home Industri</i> Obat Keras Ilegal
Polisi gerebek home industri obat keras (foto: MNC Portal/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditnarkoba Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar home industri pembuatan obat keras ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan berbagai barang bukti.

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa hari terakhir. Hasilnya, ditemukan home industry pembuatan obat keras ilegal di sebuah ruko di wilayah Cibinong.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik yang berkolaborasi dengan teman-teman dari wilayah dari Polda Jabar, kemudian dari Polres Bogor, kita temukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal," kata Jayadi kepada wartawan di lokasi pabrik, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA:Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba Angkut 17 Kg Ganja 

Tidak hanya alat produksi, di lokasi juga ditemukan bahan baku pembuatan obat keras ilegal. Adapun barang buktinya total yakni satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM berisi sekitar 40 ribu butir, 2 buah boks kontener berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer serbuk putih dan lainnya.

"Ada juga 1 juta butir tablet warna putih disimpan dalam lemari yang merupakan hasil produksi ilegal, 30 ribu tablet warna putih dengan logo AM dan 5 ribu tablet warna putih dengan logo AM," ungkapnya.

BACA JUGA: 20 Pengedar Narkoba Ditangkap, 2,24 Sabu dan 1,46 Ganja Disita 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement