Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Perkebunan Sawit

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |15:44 WIB
 Tega! Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Perkebunan Sawit
Foto: Illustrasi freepick
A
A
A

Tidak terima akibat ulah tersangka yang telah mencabuli anak kandungnya, ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik terkait perbuatannya,” bebernya.

BACA JUGA:Polisi Ini Didakwa 29 Pelecehan Seks terhadap 4 Wanita, Termasuk 6 Kasus Rudapaksa 

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement