Delapan perusahaan besar satu wajib pajak pribadi berdasarkan surat dakwaan Wawan dan Alfred yakni :
1. Gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi
Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp400 juta. Angin dan Dadan menerima Rp80 juta. Sisanya Rp320 juta, dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp80 juta.
2. Gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama
Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp1,5 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp650 juta. Sisanya Rp650 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp168.750.000. Sisa uang Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.
3. Gratifikasi dari CV Perjuangan Steel
Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp5 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp2,5 miliar. Sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing Rp625 juta dalam bentuk mata uang dolar AS.