4. Gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa
Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp2,5 miliar. Angin dan Dadan menerima setara Rp800 juta. Sisa uang setara Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing 62.500 dolar Singapura. Sisa uang setara Rp200 juta digunakan untuk kas pemeriksa.
5. Gratifikasi dari PT ESTA INDONESIA
Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp4 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp1,8 miliar. Sisa Rp1,8 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp450 juta. Sisa uang Rp400 juta fee untuk konsultan.
6. Gratifikasi dari wajib pajak pribadi Ridwan Pribadi
Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,5 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp750 juta. Sisa Rp750 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp187.500.000.