Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |09:30 WIB
6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

7. Gratifikasi dari PT Walet Kembar Lestari

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,2 miliar. Angin dan Dadan menerima Rp600 juta. Sisa Rp600 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp150 juta.

8. Gratifikasi dari PT LINK NET

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta. Angin dan Dadan menerima setara Rp350 juta. Sisanya setara Rp350 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing menerima uang dolar Singapura 8.750 dolar Singapura atau setara Rp87.500.000.

9. Gratifikasi dari PT Gunung Madu Plantations

a. Pada 9 November 2017 , tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas penginapan Hotel Aston Lampung masing-masing seharga Rp448.000. Sehingga, biaya total yang dikeluarkan untuk pembelian tiket untuk para pemeriksa pajak tersebut sebesar Rp2.688.000.

b. Pada 10 November 2017 memperoleh fasilitas tiket pesawat masing-masing sebesar Rp594.900. Sehingga, biaya total yang dikeluarkan untuk pembelian tiket untuk para pemeriksa pajak tersebut sebesar Rp2.974.500.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan fasilitas tersebut, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang. Padahal, penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement