Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Direktur Kemendagri Ardian Noervianto Resmi Jadi Tersangka KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |17:57 WIB
Mantan Direktur Kemendagri Ardian Noervianto Resmi Jadi Tersangka KPK
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA). Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Andi Merya Nur ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tiga tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga:  KPK Periksa Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Sekadar informasi, M Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas diantaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Salah satunya, pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dana PEN tersebut difasilitasi oleh PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemda.

Baca juga:  KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Dana PEN Daerah

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur pernah menghubungi Laode Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekira Maret 2021. Selanjutnya, Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar kepada Ardian. Andi juga meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement