Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya. Ia meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Andi mengamini permintaan Ardian.
"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," beber Karyoto.
Diduga, ada pembagian jatah antara Ardian dengan Syukur Akbar dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut. Di mana, Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 Miliar. Uang itu yang diberikan langsung di rumah Ardian di Jakarta. Sedangkan Syukur Akbar dan menerima sebesar Rp500 juta dari jumlah sekira Rp2 miliar.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tsk MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pemberi sua disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ardin dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.