Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |06:30 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK 2 Tak Gunakan Kekerasan saat Menagih

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement