Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerusuhan di Polda Jabar, Peran Ketum GMBI Menghasut Anak Buahnya Berbuat Onar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |14:34 WIB
Kerusuhan di Polda Jabar, Peran Ketum GMBI Menghasut Anak Buahnya Berbuat Onar
Ketum GMBI diikat tangannya di Mapolda Jabar (Foto : MPI)
A
A
A

Yani juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Fauzan Cs untuk melapor ke polisi.

"Jangan takut Anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.

Diketahui, ratusan anggota GMBI menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). Total ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement