Kemudian, petugas keamanan melaporkan peristiwa itu yang berujung dengan laporan dugaan penyekapan ke Polres Metro Kota Depok.
Jun mengungkapkan, pihaknya juga melaporkan AH terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp77 miliar ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2021 atas nama pelapor Zhafran Yafi sebagai kuasa dari Krisnawati.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November 2021," ungkap Jun.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Kota Depok menetapkan empat tersangka terkait dugaan kasus penyekapan pengusaha setempat AH dan istri di Hotel Margo Depok.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes menuturkan keempat tersangka itu diduga terlibat penyekapan terhadap AH dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021.
Kasus dugaan penyekapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Polisi menduga penyebab penyekapan terhadap pasangan suami istri warga Kelurahan Kalimulia, Kecamatan Cilodong, Kota Depok tersebut dipicu masalah penggelapan uang perusahaan. AH dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp77 miliar milik perusahaan yang berakhir dengan dugaan penyekapan tersebut.
(Awaludin)