JAKARTA - Kasus penyekapan dengan modus jual-beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, ternyata melibatkan mantan prajurit TNI Angkatan Laut bernama Praka MRA. Pelaku diketahui merupakan desertir yang telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sejak Juli 2024.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit, Praka MRA, yang sejak 12 Juli 2024 telah dipecat dari dinas militer,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul, Senin (20/10/2025).
Tunggul menjelaskan, keputusan PTDH terhadap Praka MRA dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pemecatan.
“Pemecatannya dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Jadi statusnya saat ini bukan lagi prajurit aktif,” tegasnya.
Meski sudah dipecat, TNI tetap akan mendalami kasus tersebut melalui Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
Menurut Tunggul, penanganan kasus MRA juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer, mengingat ia masih belum menjalani hukuman atas pelanggaran disersi.