JAKARTA - Adam Deni telah resmi menyandang status tersangka. Walau begitu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial (medsos) tersebut.
Saat ini, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan intensif. Terkait penahanan, penyidik menunggu waktu 1X24 jam.
"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses tadi malam kita tunggu 1X24 apakah dilakukan penahanan kita sampaikan kembali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Di sisi lain, kata Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.