JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Koordinasi dilakukan untuk meminta datanya.
“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,”kata Dhani saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sumut Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Menurutnya, hingga saat ini sekira 36 ribu pesantren terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Meski, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.
“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,” ujar dia.
Baca Juga: Polri Ungkap Ciri-ciri Seseorang Sudah Terpapar Ekstremisme