Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Arahan Pusat, Pemprov DKI Akan Laksanakan PTM 50%

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |19:14 WIB
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov DKI Akan Laksanakan PTM 50%
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Hal ini menganulir usulan DKI kepada pemerintah pusat yang mengusulkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu bulan.

Dengan perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, kini daerah dengan status PPKM Level 2 dapat melaksanakan PTM terbatas 50 persen.

"DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2," ujar Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah, Kamis (3/2/2022) kepada awak media.

Baca Juga:  Covid-19 Melonjak, PTM Terbatas 50% Berlaku bagi Daerah PPKM Level 2

Dengan penyesuaian dari Kemendikbud Ristek tersebut, maka daerah yang statusnya PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM 50 persen. "Dari hasil rapat yang baru saja dilakukan maka PTM 50 persen ini sudah dapat diberlakukan mulai besok ," lanjut Taga Radjagah.

Meski, Pemprov DKI telah mengusulkan penghentian PTM selama satu bulan, namun pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat. "Saya kira ini perkembangan yang baik. Kalau DKI sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Taga menyebut jajarannya tengah melakukan sosialisasi kebijakan PTM 50 persen kepada orangtua pelajar. Nantinya apakah orangtua murid akan melaksanakan PTM ataupun PJJ Disdik DKI Jakarta memberikan kebebasan perihal tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement