Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Periksa Pengacara Azam Khan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |15:37 WIB
Usut Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Periksa Pengacara Azam Khan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Pengacara Azam Khan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, yang menjerat Edy Mulyadi.

"AK tersebut diperiksa terkait kasus EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/1/2022).

Baca Juga:  Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sudah Sesuai Prosedur

Menurut Ramadhan, pemeriksaan Azam Khan telah dilakukan pada hari Rabu 2 Februari 2022 kemarin. Ia diperiksa sekira selama tujuh jam lamanya.

"Pemeriksaan terhadap saudara AK kami sampaikan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10 sampai dengan pukul 17.00," ujar Ramadhan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Edy Mulyadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement