SUKABUMI - Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana bersikukuh menuntut hukuman mati sesuai dengan tuntutan awal yang disampaikannya, terkait soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukum mati dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.
Hal tersebut dikatakan Asep ketika melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kota Sukabumi usai meresmikan Kampung Restorative Justice di Kampung Selagombong, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (4/2/2022).
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Asep kepada MNC Portal Indonesia.
Selain itu juga Asep mengatakan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita seluruh aset yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu, dan kita tunggu saja, Mudah-mudahan hakim juga menyutujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Santriwati, Herry Wirawan Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022) beberapa waktu lalu.