"Ketiga UU tersebut sangat penting, tidak hanya untuk mereformasi penjara, tapi juga sistem peradilan pidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30.000 per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.
Dugaan jual beli tempat untuk tidur tersebut terjadi karena Lapas Cipinang dikabarkan kelebihan muatan (over kapasitas). Praktik jual beli alas tidur di Lapas Cipinang juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.
(Rahman Asmardika)