Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Mobil Lawan Arah di Tol Tangerang, Polisi Kejar Pelaku

Nandha Aprilia , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |10:28 WIB
Viral Mobil Lawan Arah di Tol Tangerang, Polisi Kejar Pelaku
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

“Jadi sekarang karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu notpolnya untuk saat ini,” ujarnya.

Selanjutnya dari peristiwa ini pengendara mobil tersebut disangkakan pasal 287 ayat 1 huruf a di mana bagi pihak yang melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement