“Jadi sekarang karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu notpolnya untuk saat ini,” ujarnya.
Selanjutnya dari peristiwa ini pengendara mobil tersebut disangkakan pasal 287 ayat 1 huruf a di mana bagi pihak yang melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.