Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapal penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.