JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Fatimah sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal mobil Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 kemarin. Namun, akhirnya kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil kesimpulan untuk menghentikan kasus kecelakaan tunggal tersebut.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (9/2/2022) malam.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Senen, Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka
Selanjutnya, kata dia, pihak penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus kecelakaan maut tersebut. "Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara," ujarnya.