Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Inmendagri PPKM Level II, Sukabumi Kembali Berlakukan Ganjil Genap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |14:32 WIB
Ikuti Inmendagri PPKM Level II, Sukabumi Kembali Berlakukan Ganjil Genap
Polres Sukabumi Kota saat gelar ganjil genap (foto: MNC Portal/Dharmawan)
A
A
A

SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota kembali berlakukan ganjil genap di sebagian ruas jalan di Kota Sukabumi, Rabu (9/2/2022). Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kota Sukabumi yang berada pada Level II di PPKM Jawa-Bali, yang menjadi dasar acuan arus lalu lintas kembali diberlakukan ganjil genap di Kota Sukabumi, setelah sekian lama aturan tersebut diberhentikan sesuai dengan level PPKM Kota Sukabumi yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Pekan Ini Kota Bandung Terapkan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol 

Seperti pada aturan sebelumnya, ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan Bundaran Adipura yang mengarah ke jalan RE Martadinata.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasi Humas, IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota pada jam tertentu melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi.

 BACA JUGA:Penerapan Ganjil-Genap di Bogor Turunkan 50% Lalu Lintas Kendaraan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement