TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, setelah kedapati memalsukan beberapa dokumen.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, beberapa dokumen yang dipalsukan yakni sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi hingga tanda pengenal Negara Kanada.
“RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti,” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA:5 Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Imigrasi Malang Lockdown
Dijelaskan Romi bahwa RM lebih dulu singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) akhirnya tiba ke Indonesia pada 8 Februari 2022.
Romi memaparkan bahwa RM menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertivikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Sepanjang 2021
“Cara dia menghilangkan barang bukti dengan memotong dokumen- dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19,” ungkapnya.