Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |08:05 WIB
PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen
Ilustrasi (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, diatur bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PPKM Level 3, Gunung Kidul Batasi Kunjungan Wisata 25 Persen

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement