Briptu Christy saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif Polda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara tanpa keterangan yang jelas.
Kapolresta Manado selaku atasannya kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(Qur'anul Hidayat)