"Ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit. Oleh karena itu, tempat ini, kami lakukan police line," ucap Budhy.
Pihaknya pun menyita beberapa barang bukti dari penggerebekan tersebut. "Bukti-bukti tadi sudah kami dapatkan mulai dari alat bukti dokumen maupun alat bukti fisik juga sudah kami amankan," katanya.
Ia melanjutkan, karyawan kafe beserta supervisior telah diamankan oleh pihak kepolisian. Merekat terancam UUD No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)