Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon

Hasan Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |16:17 WIB
Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon
Penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon (Foto: MPI/Hasan)
A
A
A

"Sesuai arahan Forkopimda, Pak Walikota dan Pak Kapolres, ini dilaksanakan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu," jelasnya.

Troy mengungkapkan, wilayah lain pun melakukan hal yang sama karena memang anjuran langsung dari pemerintah untuk mengendalikan pergerakan orang seiring dengan meningkatnya kasus omicron.

"Kendaraan yang nomor platnya tidak sesuai dengan tanggal, dan berasal dari luar aglomerasi maka akan diputarbalikkan, kecuali memang bisa menunjukkan KTP kalau dia warga Cirebon Raya," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement