JAKARTA - Partai Perindo buka suara terkait peraturan menteri tenaga kerja nomor 2 Tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT). Di mana harus ada perbedaan antara jaminan untuk pekerja yang pensiun dan mereka yang kehilangan pekerjaan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan berujar kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.
"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ujar Yerry menegaskan saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).
Yerry mengatakan, Partai Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi pihaknya juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP sebagai win-win solution.
"Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry menjelaskan.
Untuk diketahui, ribuan orang tercatat sudah menolak aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.
Update terbaru petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan pagi tadi, tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org.
Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete, sang penulis petisi.
(Angkasa Yudhistira)