Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Sopir Mantan Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana PEN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |12:03 WIB
KPK Periksa Sopir Mantan Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana PEN
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021, hari ini.

Kedua saksi tersebut yakni, Muhammad Dani S selaku Sopir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dan Karyawan Swasta, Yoyo Sumarjo. Keduanya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah)Tahun 2021, tersangka MAN dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah kongkalikong terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement