Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Akankah Divonis Hukuman Mati-Kebiri?

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |09:50 WIB
Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Akankah Divonis Hukuman Mati-Kebiri?
Herry Wirawan tiba di PN Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Awak media terus berupaya mengambil gambar. Bahkan, saking ketatnya pengawalan Herry, sejumlah petugas terlihat memaksa awak media untuk memberikan jalan kepada Herry.

Dengan pengawalan ketat, Herry yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu akhirnya berhasil masuk gedung dengan diapit sejumlah petugas.

Diketahui, Herry dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 10.00 WIB. Selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya.

Herry juga dituntut kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement