Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Akankah Divonis Hukuman Mati-Kebiri?

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |09:50 WIB
Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Akankah Divonis Hukuman Mati-Kebiri?
Herry Wirawan tiba di PN Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Baca Juga:  Herry Wirawan Berharap Keringanan Hukuman, Terus Berdoa Sebelum Sidang

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement