Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |13:51 WIB
KPK Tancap Gas Periksa Saksi Usut Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memeriksa para saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, terdapat lima saksi yang diagendakan diperiksa KPK hari ini, Selasa (15/2/2022). Kelima saksi yang berasal dari unsur pihak swasta itu yakni, Marisah; Moh Anwar; Amat; Aswita; dan Endang. Penyidik memeriksa lima saksi tersebut di Mapolres Bogor Kota.

"Hari ini pemeriksaan saksi penyidikan untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata Ali melalui pesan singkatnya.

Belum diketahui dengan pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap lima saksi tersebut. Kuat dugaan, kelima saksi tersebut bakal didalami soal sejumlah aset berupa lahan milik Angin Prayitno Aji.

Di mana, pada persidangan sebelumnya sempat terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta. Puluhan bidang tanah itu diduga disamarkan Angin dengan menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Usut Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Seorang PNS dan Ibu Rumah Tangga

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Usut Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Panggil Purnawirawan Polri

Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin Prayitno Aji merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement