Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |16:04 WIB
Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil-genap kepada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

Baca juga: Polisi Klaim Volume Lalu Lintas Turun Drastis Berkat Ganjil Genap

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," pungkasnya.

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Satgas Pastikan Perlindungan Optimal terhadap Nakes

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement