ACEH TENGGARA - Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial IB alias M ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korbannya. Dia diduga melakukan pencabulan kepada sesama jenis dengan berpura-pura sakit badan dan meminta untuk dipijat. Tersangka mengaku baru pertama kali berbuat asusila terhadap korbannya.
Tindakan bejat tersebut dilakukan sang kakek di rumahnya yang berada di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengungkapkan, pencabulan terjadi pada 13 Februari 2022. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk memijat memijat badan.
Baca juga: Kabur Sejak 2021, Pria Pelaku Pencabulan Bocah Laki-Laki di Jaksel Berhasil Ditangkap
“Tetapi setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mencium korban. Korban disuruh untuk membuka pakaiannya lalu pelalu merangkul sehingga korban tergolek dan langsung melakukan pencabulan kepada korbannya yang seorang pria berusia 32 tahun,” ujar Bramanti.
Korban yang berinisial RA berahsil pulang ke rumahnya. Merasa telah dilecehkan, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Aceh Tenggara.
Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Liwath dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.
(Qur'anul Hidayat)