Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |10:13 WIB
KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak
ilustrasi: Okezone
A
A
A

Angin Prayitno Aji telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement