JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satunya, aset Angin Prayitno di daerah Bogor.
Penyidik menelusuri aset Angin Prayitno Aji di Bogor lewat empat saksi pada Selasa, 15 Februari 2022, kemarin. Empat saksi yang merupakan pihak swasta itu yakni, Marisah; Moh Anwar; Amat; Aswita; dan Endang. Mereka digali keterangannya soal aset Angin Prayitno di Mapolres Bogor Kota.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa salah satu fokus penindakan KPK saat ini yaitu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pemulihan kerugian keuangan negara akan dimaksimalkan lewat perampasan aset para koruptor.
"Sehingga, penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ungkap Ali.
Sejauh ini, kata Ali, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar yang diduga hasil pencucian uang Angin Prayitno Aji. Aset itu akan diproses secara hukum untuk nanti hasilnya dikembalikan ke negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," pungkasnya.