JAKARTA - Tenaga kesehatan (nakes) sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 akan bebas aturan ganjil-genap di Jakarta, mulai hari ini, Rabu (16/2/2022). Terlebih lagi saat ini sedang terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan status PPKM Level 3 di Ibu Kota.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2022.
Aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
Baca juga: Polisi Klaim Volume Lalu Lintas Turun Drastis Berkat Ganjil Genap
"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," pungkasnya.
Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:
Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: