Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, petugas menemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Selain itu, petugas menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR, kata Heru Pranoto.
"Kemudian, petugas menangkap SR di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)