Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas BNN Aceh Tangkap 2 Pengedar, 16 Kg Ganja Disita

Antara , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |02:01 WIB
Petugas BNN Aceh Tangkap 2 Pengedar, 16 Kg Ganja Disita
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, petugas menemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Selain itu, petugas menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR, kata Heru Pranoto.

"Kemudian, petugas menangkap SR di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement