BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkotika, dan menyita sebanyak 16 kilogram ganja siap edar.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto mengatakan, dua terduga pengedar ganja tersebut berinisial AS (41) warga Banda Aceh, dan SR (36) warga Aceh Besar.
"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Heru Pranoto.
BACA JUGA:Tanam Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Mirwazi, ia mengatakan penangkapan kedua terduga pengedar ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, katanya, Tim BNN Provinsi Aceh menyelidiki hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
BACA JUGA:Polres Metro Jakbar Musnahkan 255 Kg Ganja, 31 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, petugas menemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Selain itu, petugas menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR, kata Heru Pranoto.
"Kemudian, petugas menangkap SR di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)